Kamis, 16/05/2024 - 08:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ganjar: Harus Disikat Habis!

BANDA ACEH  – Capres PDIP Ganjar Pranowo merespons terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Capres nomor urut 3 ini mengatakan, pihaknya menyerahkan penegakan hukum akan berjalan semestinya. Namun, dia mengingatkan bahwa orang yang memiliki kekuasaan cenderung melakukan korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ya kalau soal hukumnya kita serahkan kepada penegak hukum, tapi ini aware untuk kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi, maka power of corrupt itu ada,” kata Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
UKT Naik Mendadak, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Merasa Terjebak

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang maksimal kepada Firli. Dia kemudian menyinggung soal amanat reformasi 1998. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 “Maka kami sampaikan tadi ini harus disikat habis. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa aja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98 waktu reformasi dulu,” tutur Ganjar. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli terancam menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

ADVERTISEMENTS

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023)

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi