Sabtu, 18/05/2024 - 10:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kalau Polisi Tahan Firli Bahuri, Gus Yasin Akan Jalan Kaki Surabaya-Jakarta

BANDA ACEH -Apresiasi diberikan pengacara Tjetjep Mohammad Yasin kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saya apresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Ini keren. Ini sejarah baru,” ucap pria yang akrab disapa Gus Yasin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sebagai bentuk apresiasi, Gus Yasin berjanji akan mencukur gundul rambutnya. Ia memang sudah berjanji kalau Firli tersangka, akan cukur gundul.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Hari ini saya mau cukur gundul di depan Museum NU. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada Polri atas keberaniannya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka,” imbuhnya.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Tak hanya itu, Gus Yasin juga berjanji akan berjalan kaki dari Surabaya ke Jakarta kalau polisi menahan Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Terbongkar! Shin Tae-yong Marah Besar ke Pemain Timnas Indonesia U-23 di Laga Vs Korsel U-23

“Saya akan jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta tepatnya sampai di Polda Metro Jaya, jika dia (Firli Bahuri) ditahan. Ini sebagai bentuk dukungan pada aparat kepolisian,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Gus Yasin menambahkan, sebelumnya dia sudah menyampaikan janjinya itu di depan para masyayikh beberapa waktu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya pernah bilang ke para masyayikh. Terus terang, ini membuat jagat hukum kembali cerah. Masih ada harapan besar bahwa di negeri ini hukum bisa berdiri tegak,” terang Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENTS

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Berita Lainnya:
Hakim MK Semprot KPU Tak Hadir di Sidang Pileg Panel 3: Sejak Pilpres Tak Serius

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi