Selasa, 21/05/2024 - 15:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, Pengamat: Minta Pengurangan Hukuman

JAKARTA — Terduga pelaku tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 berlomba-lomba mengembalikan uang yang diduga hasil korupsinya. Diduga motif para terduga koruptor mengembalikan uang negara tersebut dilakukan sebagai ikhtiar meringankan hukuman. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Jadi gini, dalam hal korupsi kerugian negara pelaku-pelaku terduga mengembalikan itu sebagai bentuk untuk meringankan dari kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam kasus korupsi, menurut Hibnu Nugroho, besaran kerugian negara berkorelasi dengan berat-ringannya hukuman.

Jika nilai kerugian negara yang ditimbulkannya kecil maka otomatis hukumannya lebih ringan. Begitu juga sebaliknya jika hitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu besar maka lebih berat pula hukumannya. Sehingga tidak heran, jika saat ini mereka beramai-ramai mengembalikan uang atau aset yang diduga hasil korupsinya.

Berita Lainnya:
Pengamat: Pengungkapan Motif Bunuh Diri Anggota Polri Penting untuk Pembinaan Mental

“Dengan harapan meringankan. Itu baru harapan, sekali lagi itu baru diharapkan hukumannya lebih ringan,” ungkap Hibnu Nugroho.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Meski demikian, dijelaskan Hibnu Nugroho, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukumnya. Karena itu harus dilihat dari modus yang dilakukan pelaku dan juga besaran dari kerugian negara yang ditimbulkannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Bagaimana pun juga mengembalikan uang negara yang telah diambil lebih baik dibanding tidak mengembalikan,” kata Hibnu. 

Berita Lainnya:
Sekjen Beri Isyarat PKS Ingin Merapat ke Pemerintahan Prabowo

Terakhir, pejabat negara yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

Dia mengembalikan uang Rp 31,4 miliar, dan pengembalian uang tersebut memastikan, yang bersangkutan menerima uang Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek dan pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi