Sabtu, 04/05/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hamdan Zoelva Minta Revisi UU MK Disetop sampai Pemilu Selesai

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — DPR RI terus melakukan pembahasan revisi UU MK walau ditentang berbagai pihak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai, saat ini pembahasan revisi UU MK seharusnya disetop.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ia mengingatkan, UU MK akan sangat terkait dengan gugatan-gugatan hasil pemilu yang biasanya bermunculan setelah pemungutan atau perhitungan suara. Karenanya, Hamdan berharap, pembahasan revisi UU MK bisa disetop.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Oleh karena itu, kami berharap, untuk membahas UU yang berkaitan dengan kepentingan pemilu itu disetop dulu,” kata Hamdan saat ditemuai di The Dharmawangsa, Rabu (29/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menyarankan, pembahasan revisi UU MK dilakukan setelah pemilihan umum nanti selesai terlaksana. Sehingga, apapun perubahan yang terjadi kepada UU MK tersebut tidak mengganggu tahapan-tahapan yang ada di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Disetop dulu, nanti dibahas setelah pemilu selesai,” ujar Hamdan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lagipula, Ketua Dewan Pakar Anies-Muhaimin (Amin) itu mengingatkan, UU MK belum lama ini sudah diubah. Ia meminta, jangan sampai terjadi seperti yang lalu karena UU mengharuskan sebagian hakim MK untuk berhenti.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jangan sampai pula, lanjut Hamdan, ke luar revisi UU MK ini membuat nantinya sebagian hakim MK berhenti lagi sebagai hakim MK. Karenanya, ia mengingatkan, pembahasan revisi UU MK di DPR disetop untuk saat ini.

Berita Lainnya:
Udara Terasa Panas Menyengat, Indonesia Dilanda Heatwave Seperti Bangladesh?

“Jangan ada perubahan UU MK sampai setelah pemilu, lebih baik disetop dulu,” kata Hamdan.

Sebelumnya, DPR RI melanjutkan pembahasan revisi keempat UU MK, dan masa jabatan hakim MK jadi salah satu isu yang kemungkinan dibahas. Hal ini sudah menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

Banyak pihak merasa pembahasan revisi UU MK dipaksanakan karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. MK sendiri menyatakan tidak tahu menahu dan menyerahkan urusan itu kepada DPR RI.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi