Ketika dakwaan diajukan, mereka biasanya menyertakan kegiatan “teroris”, yang bisa mencakup tindakan melawan tentara atau pemukim Israel, dan “penghasutan”, yang mencakup mempengaruhi opini publik. Pelanggaran lalu lintas atau berada di Israel secara ilegal untuk bekerja juga membawa warga Palestina ke dalam sistem peradilan militer, yang memiliki tingkat hukuman 99 persen.
Berbeda dengan warga Palestina, pemukim Israel yang ditangkap di Tepi Barat diadili di pengadilan sipil di Israel. Praktik ini pada dasarnya menciptakan dua sistem hukum, yang oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia disebut sebagai diskriminatif dan bentuk “apartheid”.
Sumber: Republika