Rabu, 01/05/2024 - 05:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Hakim Sebut Revisi UU MK Bentuk Pelemahan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengkritik pedas wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK). Palguna menilai rencana mengubah UU MK tergolong pelemahan MK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Selalu yang diutak-atik adalah persoalan umur, yang tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, maupun dengan kepentingan publik,” kata Palguna saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Salah satu wacana dalam revisi UU MK menyangkut perubahan syarat batas usia minimal hakim MK dari 55 diubah menjadi 60 tahun. Palguna merasa heran dengan permasalahan umur yang tiada hendi dibahas saban revisi UU MK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Apa masalahnya dengan persoalan umur? Berkali-kali soal umur saja yang diubah, pertama 46 tahun, udah itu 47 tahun, habis itu 55 tahun, sekarang mau 60 tahun,” ujar Palguna.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
dr Boyke Kisahkan Pasien Kelas 2 SMP yang Hamil namun Masih dalam Keadaan Perawan, Ini Penyebabnya

Palguna mengingatkan sebenarnya ada masalah yang lebih penting untuk dicarikan solusinya dalam revisi UU MK. Palguna mencontohkan hukum acara yang belum diatur lengkap.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ada hal-hal yang lebih substansial selama ini yang memerlukan perubahan di ketentuan di UU MK malah tidak disentuh,” ucap Palguna.

Palguna juga menyinggung kewenangan MK yang belum maksimal terakomodasi dalam UU MK yang berlaku kini.

“Misalnya soal kewenangan yang lebih mendesak, yang perlu diberikan kepada MK dalam rangka penguatan dia sebagai pengawal konstitusi, yaitu pengawalan konkret judicial review atau constitutional question. Apalagi constitutional complain, yang tanpa perlu melakukan perubahan UUD, yang bisa dilakukan melalui perubahan UU, itu juga tidak pernah disentuh,” ujar Palguna.

Berita Lainnya:
Minta Rokok tak Dikasih, Tukang Ngutang Bakar Toko Kelontong

Sehingga Palguna menyimpulkan ada upaya mengintervensi MK lewat wacana revisi UU MK. Palguna sungguh menyayangkan revisi UU MK yang dijadikan alat politik.

“Bagi saya MK itu, ini bukan lagi pelemahan tapi sudah penghancuran (MK). Dan ini hanya digunakan sebagai alat politik saja,” ujar Palguna.

Sebelumnya, DPR RI melanjutkan pembahasan revisi keempat UU MK, dan masa jabatan hakim MK jadi salah satu isu yang kemungkinan dibahas. Hal ini sudah menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

Banyak pihak merasa pembahasan revisi UU MK dipaksakan karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. MK sendiri menyatakan tidak tahu menahu dan menyerahkan urusan itu kepada DPR RI.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi