NASIONAL
NASIONAL

MK Nyatakan Gugatan Soal Rempang Tidak Dapat Diterima, PSN Rempang Eco City Jalan Terus

BANDA ACEH  – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11) dilansir dari Antara.

Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

Berita Lainnya:
Jokowi Gelisah PSI Sulit Jadi Partai Besar

Pemohon mengajukan petitum dalam provisi, yakni memohon kepada MK menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

MK menilai, permohonan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.

“Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK.

Berita Lainnya:
Penyelundupan 7 Kg Sabu di Bandara Minangkabau, 4 Orang Sindikat Internasional Ditangkap

Selain itu, MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.

Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya