Selasa, 30/04/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Agus Rahardjo Menepuk Air di Dulang

ADVERTISEMENTS

Penulis: Jonris Purba**

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2015-2019, Agus Rahardjo, dalam wawancaranya di Kompas TV, membuka satu atau beberapa hal, dan menutup satu atau beberapa hal lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Apa yang disampaikan Agus Rahardjo sangat berpotensi menjadi bola liar di tengah kompleksitas lanskap Politik di tanah air akhir-akhir ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Itu kesimpulan sementara setelah menyimak dari awal wawancara Agus Rahardjo di Kompas TV yang bagi sebagian kalangan cukup menghebohkan beberapa hari terakhir ini.

ADVERTISEMENTS

Hal yang dibuka Agus Rahardjo misalnya adalah soal intervensi Presiden Joko WIdodo pada kasus E-KTP yang melibatkan, antara lain, Ketua DPR RI Setya Novanto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam wawancara itu Agus mengaku pada suatu hari dipanggil sendirian ke Istana. Untuk masuk ke ruangan di mana Jokowi telah menunggu dia melalui pintu masuk yang tidak biasa.

Agus Rahardjo menggambarkan suasana hati Jokowi sedang tidak baik. Saking tidak baiknya, belum apa-apa Jokowi menyambut kedatangan Agus dengan meneriakan kata “hentikan”.

Awalnya Agus tidak tahu apa yang dimaksud Jokowi dengan kata “hentikan” itu. Setelah ia duduk dan menyimak dengan baik, barulah ia paham bahwa Jokowi ingin dia menghentikan pengusutan kasus E-KTP yang sudah masih tahap penyidikan dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Kompolnas Ungkap akan Ada Kemajuan Penanganan Kasus Firli Bahuri

Agus juga menggambarkan Jokowi tidak mengerti prosedur yang berlaku di KPK terkait pengusutan satu perkara. Dalam pertemuan itu, katanya, Jokowi sempat bertanya ke Mensesneg Pratikno mengenai hal ini.

Adapun Agus selanjutnya meninggalkan istana.

Dalam wawancara, dia mengatakan, tidak lama setelah itu pemerintah mengubah UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam UU baru, UU 19/2019 tentang KPK, dimasukkanlah aturan mengenai SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Apa-apa yang disampaikan Agus di atas telah dikomentari oleh berbagai pihak, termasuk yang meluruskan.

Pihak Istana membantah pertemuan terjadi, karena tidak ada di dalam jadwal kegiatan Presiden Jokowi. Terkait substansi, dikatakan bahwa Jokowi tidak pernah meminta Agus menghentikan penyidikan. Bahkan, di tanggal 17 November 2019 Jokowi meminta Agus mengikuti proses hukum.

Adapun soal perubahan UU KPK, termasuk di dalamnya menambahkan mekanisme SP3, juga diluruskan. Pihak Istana mengatakan, perubahan UU KPK adalah inisiatif DPR RI.

Dalam wawancara yang dipandu Rosiana Silalahi itu, Agus Rahardjo tampak sebagai pahlawan dan bahkan orang paling benar dalam proses pemberantasan korupsi di tanah air.

Di sisi lain, Agus juga memanfaatkan wawancara itu untuk memojokkan Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri yang ketika itu adalah Deputi Penindakan KPK (2018-2019). Saat ini Firli sedang menghadapi serangan dari kelompok bahkan jaringan yang disinyalir memiliki kaitan dengan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi.

Berita Lainnya:
Mantan Karutan KPK Minta Maaf terkait Kasus Pungutan Liar

Dia menyebut kembali kasus-kasus klasik yang kerap dikaitkan dengan Firli, yaitu soal pertemuan Firli dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi yang kerap disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Agus tidak menjelaskan konteks pertemuan-pertemuan itu, dan penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan Firli dalam berbagai kesempatan, terutama saat Firli mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai pimpinan KPK RI di hadapan Komisi III DPR RI, 12 September 2019.

Karena di dalam wawancara tidak menjelaskan secara utuh pertemuan Firli Bahuri dengan Bahrullah Akbar dan TGB, maka semakin bertambahlah opini publik yang memberatkan Firli Bahuri di tengah serangan yang dihadapinya.

Padahal kepada anggota Komisi III DPR RI yang mengujinya di bulan September 2019 itu, Firli  telah menjelaskan secara utuh konteks pertemuan dirinya baik dengan Bahrullah Akbar maupun dengan TGB.

Untuk pertemuan dengan Bahrullah Akbar, kata Firli, dirinya menjemput di lobi karena diminta oleh auditor utama Nyoman Wara. Dia lalu membawa Bahrullah Akbar ke ruang kerjanya di lantai 12. Tetapi tidak menutup pintu agar dapat didengarkan oleh stafnya.

Firli juga meminta stafnya untuk mencari tahu penyidik mana yang akan memeriksa Bahrullah Akbar. Sekitar lima menit kemudian penyidik KPK pun datang untuk membawa Bahrullah Akbar ke ruang pemeriksaan.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi