Jumat, 17/05/2024 - 22:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Agus Rahardjo Menepuk Air di Dulang

Adapun pertemuan dengan TGB terjadi karena Firli Bahuri yang pernah menjadi Kapolda NTB (2017-2018) memenuhi undangan Danrem 162/Wira Bhakti untuk menghadiri turnamen tenis. Adapun TGB hadir ketika Firli sedang bermain tenis.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Agus Sosok Bersih?

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Cerita yang disampaikan Agus Rahardjo dalam wawancara di Kompas TV mau tidak mau akan mendorong orang yang sungguh-sungguh peduli dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, membuka-buka kembali catatan lama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Terutama catatan mengenai sepak terjang Agus Rahardjo saat memimpin lembaga anti rasuah ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Informasi yang pernah diperoleh mengatakan bahwa Agus Rahardjo memiliki persoalan yang jauh lebih serius dari sekadar menjemput tamu di lobi gedung KPK dan memenuhi undangan turnamen tenis dari pimpinan TNI di satu wilayah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Merdeka Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar!

Agus misalnya pernah secara serampangan dan sendiri menandatangani surat penyidikan kasus pengadaan 26 kapal di Ditjen Bea Sukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Surat penyidikan ditandatangani Agus sendirian, tidak melibatkan pimpinan KPK lainnya. Bahkan kasus itu pun tidak diusut melalui prosedur yang semestinya. Deputi Penindakan KPK pun tidak tahu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kasus lain yang juga memperlihatkan kelemahan Agus Rahardjo dalam penanganan kasus korupsi adalah dalam kasus mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan PLTU Riau-1.

ADVERTISEMENTS

Kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan dan apalagi penuntutan sebab hanya mengandalkan kesaksian Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih.

ADVERTISEMENTS

Untuk kasus ini Agus Rahardjo mengabaikan satu prinsip penting dalam penegakan hukum yakni unus testis nullus testis yang artinya, keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

Berita Lainnya:
Tak Segera Penjarakan Bupati Mimika, KPK Dinilai Tebang Pilih 

Singkatnya, memperhatikan dan mencermati hal-hal yang disampaikan Agus Rahardjo di Kompas TV seperti melihat seseorang yang sedang menepuk air di dulang, dan wajahnya pun terpercik sendiri.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi