Kamis, 02/05/2024 - 03:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Mahmoud Abbas Paparkan Bukti Kejahatan Perang Israel kepada Jaksa ICC

ADVERTISEMENTS

 RAMALLAH – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menerima kunjungan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan di Ramallah, Sabtu (2/12/2023). Pada kesempatan itu, Abbas menceritakan perkembangan situasi di Palestina, khususnya berlanjutnya agresi Israel ke Jalur Gaza.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dia (Abbas) menyoroti tindakan genosida dan pembersihan etnis yang dilakukan pendudukan Israel di Gaza akhir-akhir ini, serta pelanggaran Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerusalem,” tulis kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya terkait pertemuan Abbas dengan Karim Khan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Abbas mendesak Khan mempercepat penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap Israel. Menurut Abbas, Israel bertanggung jawab atas berbagai kejahatan perang terhadap Palestina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kejahatan tersebut mencakup penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, khususnya anak-anak, perempuan, dan lansia,” kata WAFA.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Abbas menyinggung soal perluasan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina dan pemberlakuan sistem apartheid. Abbas menegaskan kepada Khan bahwa ketiadaan akuntabilitas telah mendorong Israel untuk terus melakukan kejahatannya terhadap rakyat Palestina. Dia mengingatkan bahwa Palestina sudah menghadapi kejahatan tersebut selama 75 tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dino Patti Djalal Nilai Prabowo akan Jadi Wajah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Kunjungan Karim Khan ke Ramallah berlangsung ketika pertempuran Israel dan Hamas berlanjut di Jalur Gaza. Israel dan Hamas gagal menyepakati perpanjangan gencatan senjata yang sudah berlangsung selama sepekan. Sejak gencatan senjata sementara berakhir, Israel kembali membombardir Gaza.

Pada Sabtu kemarin, Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan, agresi yang diluncurkan Israel sejak gencatan senjata berakhir telah membunuh setidaknya 193 warga Palestina dan melukai sekitar 650 lainnya. Sejak memulai agresinya ke Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu, serangan Israel telah membunuh lebih dari 15 ribu orang. Sebanyak 10 ribu di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak.

Pada 17 November 2023 lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengungkapkan, dia telah menerima permintaan bersama dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina. Kelima negara yang mengajukan permintaan tersebut adalah Afrika Selatan (Afsel), Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

Berita Lainnya:
Kepala HAM PBB: Penangkapan Mahasiswa AS Pro-Palestina tidak Proporsional

“(Permintaan penyelidikan) dibuat untuk memastikan bahwa ICC memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina,” kata Afsel dalam sebuah pernyataan.

ICC telah melakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina sejak 13 Juni 2014. Karena penyelidikan sudah dimulai sembilan tahun lalu, permintaan penyelidikan terbaru oleh Afsel, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti akan memiliki dampak praktis yang terbatas.

Pada Oktober lalu, Karim Khan mengungkapkan, pihaknya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas ke Israel yang terjadi pada 7 Oktober 2023. Khan menekankan, ICC pun berwenang menyelidiki kejahatan apa pun yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel atas serangan Hamas.

Israel diketahui bukan negara pihak ICC. Oleh sebab itu mereka menolak mengakui yurisdiksi ICC.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi