NASIONAL
NASIONAL

Draf RUU DKJ: Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, Ini Respons Anies

BANDA ACEH  – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan angkat bicara soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menerangkan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh presiden.

 Sebagaimana dilansir dari draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan memberikan komentar lantaran belum membaca dokumen draft RUU DKJ. 

“Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya, udah cukup,” kata dia, saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023). 

 Sementara diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. 

“Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. 

Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. 

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website