Selasa, 30/04/2024 - 10:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Fitur Baru PaDi UMKM Sediakan Modal Usaha hingga Rp 2 Miliar

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Umbrella brand untuk produk dan layanan digital, Leap-Telkom Digital (Leap) menghadirkan fitur baru pada platform pasar digital (PaDi) UMKM yaitu Pre-Order (PO) Financing sebagai solusi bagi UMKM untuk mendapatkan dana segar hingga Rp 2 miliar. Direktur Digital Business Telkom Muhamad Fajrin Rasyid mengatakan hal ini merupakan upaya Telkom mengakomodasi permintaan dan kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pendanaan modal usaha kerap menjadi masalah utama bagi para pelaku usaha UMKM,” ujar Fajrin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fajrin menyampaikan lembaga konsultan EY Parthenon Indonesia memproyeksikan total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun. Fajrin mengatakan kehadiran fitur PO Financing merupakan hasil kolaborasi PaDi UMKM dengan Investree, salah satu platform fintech-marketplace lending ternama di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Fitur PO Financing menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman produktif hanya dengan dokumen pre-order aktif,” ucap Fajrin.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Indonesia Tawarkan Proyek Irigasi Hingga PLTA dalam World Water Forum

Melalui PaDi UMKM, lanjut Fajrin, Telkom ingin membantu UMKM di Indonesia naik kelas dengan menjangkau pasar-pasar baru, menjembatani UMKM bertransaksi dengan BUMN, serta memberikan solusi permodalan yang mudah. Fajrin menyampaikan pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman produktif hingga Rp 2 miliar dengan masa tenor 7-90 hari. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Fitur ini menunjukkan komitmen PaDi UMKM dalam mendukung pelaku UMKM untuk terus eksis dan produktif di pasar digital,” sambung Fajrin. 

Fajrin menjelaskan kemudahan mendapatkan pinjaman tersebut lantaran  hanya dengan menunjukkan nomor PO yang sudah tercatat di PaDi UMKM dan dapat dikembalikan saat pesanan yang diprosesnya terbayar. Sebelumnya, ucap Fajrin, PaDi UMKM juga telah menyediakan solusi permodalan melalui fitur Invoice Financing yang sangat membantu UMKM dalam menjalankan bisnis yang berkaitan dengan sistem pembayaran tempo. 

“Melalui fitur ini pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman produktif di fitur Invoice Financing cukup dengan invoice aktif yang belum jatuh tempo,” lanjut Fajrin. 

Berita Lainnya:
Peringati Hari Bumi Sedunia Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Hingga saat ini, Fajrin katakan, tercatat sudah lebih dari 2.200 pengajuan permodalan di fitur Invoice Financing PaDi UMKM, dengan total dana yang disalurkan kepada pelaku UMKM lebih dari Rp 68 miliar. Hal ini membuktikan pinjaman tersebut sangat ramah bagi pelaku usaha, karena dapat terus produktif sembari menunggu pembayaran pesanan yang sedang diproses, dengan bunga yang dikenakan hanya 1-1,5 persen per bulan sehingga tidak akan membebani pelaku usaha. 

“Pengajuannya pun cukup mudah, tidak perlu menggunakan jaminan, cukup dengan menunjukkan invoice aktif yang tercetak di platform PaDi UMKM,” ujar Fajrin. 

Fajrin mengatakan UMKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian bangsa. Berbagai solusi yang diberikan oleh PaDi UMKM sebagai platform unggulan dari Leap Telkom Digital, bertujuan menyejahterakan UMKM sehingga memberikan stimulus positif bagi ekonomi Indonesia. 

“Gross Merchandise Value (GMV) PaDi UMKM sepanjang tahun ini sudah lebih dari Rp 4,4 triliun,” kata Fajrin. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi