Kamis, 02/05/2024 - 22:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Mengaku Belum Tahu Info Sial Gugatan yang Diajukan Anwar Usman

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut pihaknya belum mendapat informasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sidang perdana gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Oleh karena itu, kata Enny, MK belum menunjuk perwakilan untuk hadir di persidangan karena segala sesuatu terkait hakim MK harus diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN. Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH, termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa,” kata Enny kepada wartawan lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Periode 2023–2028 Suhartoyo digelar pada Rabu, pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tahlil 40 Hari Wafatnya Habib Hasan bin Jafar Assegaf akan Digelar Besok Malam

“Rabu, 6 Desember 2023. Agenda: Pemeriksaan Persiapan. Pukul: 10.00,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11). Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu, Anwar sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai tergugat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun pada Selasa (5/12), pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya dari INTEGRITY mengajukan diri sebagai tergugat intervensi pada gugatan dimaksud.

Denny mengajukan diri sebagai tergugat intervensi untuk melawan tindakan Anwar Usman. Ia ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi.

“Alasannya, disamping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena, kami ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Berita Lainnya:
Reaksi Refly Harun soal Keputusan MK, Menyayangkan Suhartoyo Tak Berpihak

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Anwar Usman dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi