ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Eddy Hiariej dari Wamenkumham

BANDA ACEH  – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menyetujui pengunduran diri Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Presiden telah Meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M tertanggal 7 Desember 2023 mengenai pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima  surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis, (7/12/2023).

Ari mengatakan Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri pada Senin 4 Desember 2023. Karena Presiden sedang dalam kunjungan kerja NTT, surat pengunduran diri tersebut baru diteken tiga hari setelahnya.

“Tetapi, karena Bp Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor!

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Itu karena Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).

Kurnia menganggap pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.

Berita Lainnya:
Stafsus Wapres Tina Talisa Bertemu Jokowi di Solo, Bahas Apa?

ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.

Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.

“Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.

Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya