Rabu, 01/05/2024 - 15:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Marco Karundeng Jadi Tersangka Terkait Bentrok Bitung, Polisi: Terancam 6 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Laskar Manguni membawa pedang mengejar peserta Aksi Bela Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA —  Polisi menjerat MK (Marco Karundeng), tersangka kasus ujaran kebencian dan provokator bentrokan massa di Bitung, Sulawesi Utara, pada akhir November 2023, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MK terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami sangkakan dengan Pasal 45A ayat 2, juga dengan Pasal 8 ayat 2 UU ITE,” kata Kepala Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Polisi Kadek Budi Astawa di Balikpapan, Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PVMBG: Gunung Awu di Sulawesi Utara Naik Status Jadi Siaga
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Juga tidak benar yang bersangkutan melarikan diri,” lanjut Kompol Astawa.

ADVERTISEMENTS

Menurut Astawa, tersangka MK ditangkap di Samarinda karena memang sudah tinggal di Kota Tepian itu sejak 2004. Pada 25 November 2024 atau empat hari setelah kejadian bentrok di Bitung, polisi menciduk MK di kapal tempatnya bekerja sebagai teknisi kamar mesin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ahad Pagi, Cuaca Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Cerah Berawan

“Pelaku menyampaikan ujaran kebencian melalui akunnya di media sosial Facebook saat kapal sedang berlayar di tengah laut,” kata Astawa lagi.

Dari unggahan di Facebook tersebut, polisi di Sulawesi Utara melacak keberadaan MK dan segera berkoordinasi dengan polisi di Kaltim begitu posisi yang bersangkutan jelas. Begitu kapal merapat di Pelabuhan di Samarinda, MK pun ditangkap tanpa ada perlawanan.

“MK sangat kooperatif saat ditangkap, kemudian MK juga mengakui kesalahannya,” terangnya.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi