Kamis, 02/05/2024 - 12:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Ketua MK dan KPK, Giliran Ketua Bawaslu Dinyatakan Terbukti Langgar Etik

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Satu per satu pimpinan lembaga melanggar kode etik. Terbaru, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Dia terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Jumat 8 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKB Tegaskan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Rahmat Bagja bersama anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono dianggap tidak profesional. Sebab, mereka telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kubu Ganjar Keberatan M Asrun dan Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena melanggar etik.

Setelahnya giliran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicopot Presiden Jokowi karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (*)

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi