Kamis, 16/05/2024 - 23:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan Protes Keras Mahfud MD Soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti: Ini Tuduhan Serius

BANDA ACEH – Eks penyidik KPK Novel Baswedan membantah keras ucapan Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), ketika mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilainya kadang tidak mengantongi bukti cukup.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Novel menulis dalam unggahan X atau Twitter pada 9 Desember 2023: “Ini tuduhan serius. Sy yakn asumsi pak @mahfudmd ini tdk benar. Menkopolhukam kok bicara asumsi. krn tdk sulit bagi Menkopolhukam utk memeriksa bila ada OTT yg tdk benar. Atau laporkan, krn itu kejahatan. Bila tdk diungkap, sy yakn ini kebohongan.”

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Mahfud MD  sebelumnya mengatakan, masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus.  “Karena dulu banyak juga, Pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya dalam Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat, 8 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” kata calon wakil presiden nomor urut 2 itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Novel Baswedan menolak keras tuduhan Mahfud MD yang menyebut KPK selama ini melakukan OTT KPK dengan melanggar hukum, atau menaikkan penyidikan padahal tidak cukup bukti.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ini tuduhan serius, sayangnya asal-asalan. Tidak jelas kapan, kasusnya apa dam sebagainya,” kata Novel kepada Tempo.co, Ahad, 10 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut  Novel, padahal Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam, yang dengan kewenangannya mestinya tidak sulit untuk mengungkap atau menghentikan, atau bahkan menyeret orang-orang yang berbuat agar dihukum. “Karena itu merupakan kejahatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Bila motifnya hanya umtuk membela koruptor saja, apakah Menkopolhukam tidak tahu bahwa koruptor selalu punya penasehat hukum. Kaitan bukti merupakan obyek gugatan praperadilan.  Jadi bila asumsi yang disampaikan oleh MMD (Mahfud MD) itu benar, tentu bisa diuji di praperadilan,” kata dia, menjelaskan.

ADVERTISEMENTS

Seharusnya sebagai Menkopolhukam Mahfud MD, menurut Novel, seharusnya peduli dengan banyak masyarakat di level bawah dan aktifis yang menjadi korban ketidakadilan. “Bahkan kita sekarang sedang menyimak kasus Haris dan Fatia yang dikriminalisasi dengan UU ITE,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Mahfud Md belakangan meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai kadang tidak mengantongi bukti cukup. Ia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Berita Lainnya:
Guru Besar Pendeta Ini Malah Jadi Mualaf Usai Perdalam Injil, Kok Bisa?

“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud usai hadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu, 9 Desember 2023.

Soal ini pun, Novel mengatakan, “Penetapan tersangka ada bukti yang cukup. Hak tersangka untuk menggugat dalam upaya hukum praperadilan dan itu bisa menguji apakah KPK benar belum punya bukti”.

“Tentunya saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud Md yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK,” ujarnya. “Tapi bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak faktanya,” kata Novel, menegaskan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi