Rabu, 22/05/2024 - 09:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi: Kalau Saya Ingin, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal polemik penunjukan langsung gubernur Jakarta di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Jokowi pun berpendapat jika gubernur Jakarta bisa dipilih secara langsung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kendati demikian, ia menyerahkan agar pembahasan RUU DKJ tersebut diselesaikan terlebih dahulu di DPR. RUU DKJ, kata Jokowi, merupakan inisiatif dari DPR. Hingga saat ini, Jokowi mengaku belum menerima naskah RUU DKJ tersebut. “Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” ungkap dia.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah saat ini tengah menunggu surat resmi dari DPR terkait naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini disampaikannya menanggapi polemik penunjukan langsung gubernur Jakarta di RUU DKJ.

Ari menyampaikan, RUU DKJ tersebut merupakan inisiatif dari DPR.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Warganet Keluhkan Peti Jenazah Dikenakan Cukai, Jubir Kemenkeu Beri Jawaban

Setelah menerima naskah RUU DKJ, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) pemerintah. Ari mengatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak dalam proses penyusunannya. “Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” ujarnya.

Ari melanjutkan, setelah DIM pemerintah disusun, Presiden akan menyurati DPR dan menunjuk sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. “Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui, adanya pasal penunjukan langsung gubernur Jakarta di RUU DKJ mendapatkan sorotan dari berbagai fraksi di DPR. Mereka pun ramai-ramai menolak. 

ADVERTISEMENTS

Baleg DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat setuju dengan draf penyusunan RUU DKJ. Sementara itu, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN menyatakan setuju dengan catatan. Satu menolak, yakni Fraksi PKS.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden. Pasal tersebut menuai kritik dari banyak pihak dan dinilai semakin menunjukkan upaya mengerdilkan demokrasi.

Di Pasal 10 ayat 1 dikatakan, Provinsi DKJ dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Ayat 2 secara gamblang menyebut gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Poin inilah yang menuai polemik dan dinilai sebagai upaya pembajakan demokrasi.

Berita Lainnya:
Dorman Borisman Meninggal Dunia

Ayat 3 di pasal yang sama disebutkan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ayat 4, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, di Pasal 4, Provinsi DKJ disebut nantinya akan menjadi pusat perekonomian nasional kota global dan kawasan aglomerasi. Sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2, berfungsi sebagai pusat perdagangan. “Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional dan global,” tulis RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan maksud pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Menurut dia, hal tersebut tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.

“Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan,” ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi