Sabtu, 04/05/2024 - 09:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Boncos Terancam 20 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengedar sabu berinisial MN yang ditangkap di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (9/11) terancam 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ancaman penjara tersebut diberikan setelah MN dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun penangkapan pengedar sabu berinisial MN, yang juga positif memakai narkoba tersebut berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan, khususnya di Kampung Boncos.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Selanjutnya informasi tadi ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sehingga setelah sampai di TKP di Jalan Andong, kedapatan ciri-ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan yang bernama MN,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi pada Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sempat Dicurigai Bunuh Wanita Tewas di dalam Koper, Ini Pengakuan Sang Suami
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Slamet menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah paket sabu dan ekstasi dari tersangka MN saat ditangkap di indekos tersangka di Kampung Boncos.”Dari tersangka MN pada saat ditangkap didapatkan satu gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi,” kata Slamet.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah gram sabu di indekos tersangka yang berlokasi tidak jauh dari TKP Kampung Boncos.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polda Metro: 5 Oknum Polisi Depok Terlibat Narkoba Masih Jalani Pemeriksaan

“Dari situ, lanjut dari Jalan Andong kita kembangkan ke Kosan Paviliun Riang di kamar 1.7. Dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu dalam kotak putih yang berisi beberapa paket yang sudah dikemas, sudah seperti yang terlihat di barang bukti,” kata Slamet.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun total 203 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka yang telah beroperasi selama satu tahun belakangan.”Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di sini Polsek Palmerah untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkas Slamet.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi