Rabu, 22/05/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap ART Culik Anak Majikan Minta Tebusan Rp 50 Juta

BANDUNG — Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, meringkus pelaku yang juga sebagai asisten rumah tangga (ART) telah menculik anak majikannya sendiri yang terjadi pada (30/11) di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Jadi modus operandinya tersangka yang asisten rumah tangga atas nama AF ini setelah bekerja 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka lainnya yakni G yang juga turut melakukan aksi penculikan tersebut bersama AF dengan membawa korban yang masih berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.

“Dengan bekerja sama dengan pacar tersangka yaitu G untuk dibawa pada Sabtu (25/11) dan mereka merencanakan aksi ini berdua,” katanya.

Berita Lainnya:
Bandara Mangkrak di Era Jokowi Bikin Negara Rugi Ratusan Miliar

Lebih lanjut, Budi menuturkan pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 50 juta agar korban bisa dikembalikan oleh ke rumahnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tetapi ternyata orang orang tua korban atau majikannya tidak punya nominal sebanyak itu dan hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer,” kata Budi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selanjutnya pada (1/12) korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB yang langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.

“Untungnya korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Kemudian petugas menangkap tersangka AF (21) di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pelaku lainnya G berhasil lolos dari kejaran polisi.

ADVERTISEMENTS

Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.

Berita Lainnya:
Mahasiswa Trisakti Jebol Pintu Masuk Belakang DPR

“Jadi dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi daripada korban. Karena walaupun bagaimanapun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.

Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.

“Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 juncto pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi