Sabtu, 04/05/2024 - 18:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Larang ‘Hamba Allah’ Sumbang Dana Kampanye

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta semua peserta pemilu untuk mencatat sumber sumbangan dan nominalnya secara terang. Bawaslu melarang penyumbang menggunakan nama anonim seperti ‘hamba Allah’.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kejelasan penyumbang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Tujuannya untuk menjaga akuntabilitas sumber dana kampanye.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU,” ujarnya di Kantor Bawaslu Selasa (19/12).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejagung Bantah Dua Artis Akan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jika terdapat nama anonim, hal itu bisa menjadi potensi persoalan. Sebab, dana kampanye akan dilakukan audit.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Penyumbang itu yang harus dipastikan sekarang. Jadi, kita mencegah hal-hal yang akan bermasalah ke depan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain kejelasan penyumbang, Bawaslu juga meminta dalam laporan nominal dicantumkan secara jelas. Sebab, ada ketentuan UU Pemilu yang membatasi jumlahnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kronologi Kecelakaan Mengerikan Tol Jakarta Cikampek KM 58 Pagi Ini, Libatkan 3 Kendaraan, 12 Orang Meninggal Dunia

Dalam Pasal 327 UU 7 Tahun 2017 disebutkan, sumbangan dana kampanye untuk yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi