Rabu, 08/05/2024 - 01:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Karyawan Hotel dan Toko Pakai Atribut Natal, Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukumnya

ADVERTISEMENTS

Pekerja menghias pohon Natal yang dijual di Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/12/2021).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Abdul Muiz Ali menjelaskan tentang hukum umat Islam yang memakai pakaian atau atribut Natal. Menurut dia, bagi umat Islam haram hukumnya memakai atribut Natal, bahkan bisa kufur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memakai atribut natal bagian dari bentuk ekspresi yang di dalamnya ada unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan non-Muslim. Bagi umat Islam dilarang hukum menyerupai aktivitas atau memakai atribut orang-orang non-Muslim,” jelas Kiai Muiz dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Reaksi Ayah Abu Bakar Saat Putranya Bawa Semua Harta untuk Hijrah Tinggalkan Makkah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia pun mengutip sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirzmidzi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Artinya: “Bukan termasuk golongan kami seseorang yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tujuh Adab Pergi Haji

Selain itu, Kiai Muiz juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ.

Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR Bukhari dan Muslim).

Kiai Muiz mengatakan menyerupai non-Muslim…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi