Rabu, 01/05/2024 - 12:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemerintah Dorong Industri Kendaraan Listrik Guna Dukung Transisi Energi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu, terasa semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, insentif diberikan hingga 2025. Namun, sederet insentif itu bukan tanpa syarat.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PEVS 2024 Targetkan Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

Pertama, pabrikan harus berkomitmen membangun kapasitas dan jumlah produksi sampai 2027. Kemudian kendaraan yang diproduksi harus memenuhi standar TKDN sesuai peta jalan industri Tanah Air, yaitu 40 persen sampai 2026 dan 60 persen sampai 2027.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kedua, Rachmat mengatakan, untuk memastikan keseriusan pabrikan, mereka harus memberikan komitmen dan jaminan. Sehingga, jika pabrikan tidak memenuhi komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen yang tidak terpenuhi.

“Jadi, misalnya mereka impor 1.000 unit sampai dengan 2025, maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai dengan 2027. Jika produksinya cuma 500 unit misalnya, maka 500 unit yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang telah mereka terima,” kata Rachmat dikutip di Jakarta, Ahad (24/12/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan, penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 sejalan dengan transisi energi. “Terus akan kita dorong ekosistem besar dari hulu sampai hilir untuk mobil listrik, terus akan kita dorong disambungkan dengan pembangunan industri-industri yang berkaitan dengan EV battery. Ini yang akan kita lakukan terus,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Jasa Marga Persiapkan SPKLU di Jalur Arus Balik, Ini Daftarnya

Pemerhati kebijakan publik Hafif Assaf berharap, penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri.  

Oleh karena itu, sambung dia, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Apalagi, sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan.

Menurut Hafif, populasi motor di Indonesia kini mencapai 129 juta. Sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. “Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030,” kata Hafif.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi