Rabu, 01/05/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Siap Gugat Pemerintah Jepang

ADVERTISEMENTS

Jepang telah memulai fase kedua pembuangan air limbah radioaktif Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima ke laut, Kamis (5/10/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyikapi serius kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke Samudra Pasifik. Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata menyatakan, pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Menurut Marthin, Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia merasa perlu mengajukan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal itu guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut akibat pembuangan limbah nuklir itu. Marthin menyebut, pelanggaran yang dilakukan Jepang, di antaranya UNCLOS 1982 dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Uang Suap Rp 8,6 Miliar

“Pada 13 April 2021, negara tergugat mengumumkan akan membuang 1,25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke laut yang berada di kawasan Samudra Pasifik, lalu pada 23 Agustus 2023 kembali melepaskan air limbah, sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan terus mengalami peningkatan,” ucap Marthin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/12).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Marthin menjelaskan, rencana pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang semakin dekat. Sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima, yang berfungsi sebagai sumber ekonomi andalan masyarakat pesisir, berpotensi tercemar limbah.

“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Sejak Awal Megawati Keliru Kasih Keris Super Sakti ke Jokowi

Menurut dia, limbah nuklir Fukushima yang dibuang ke laut bisa mengakibatkan bahaya berupa kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan. Selain itu, juga ancaman keselamatan di berbagai aspek hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh berbagai negara dari Jepang.

“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” kata Marthin.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi