Rabu, 01/05/2024 - 22:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Uang Suap Rp 8,6 Miliar

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mantan kepala Basarnas RI Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap Rp 8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat Kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi sepuluh diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: TNI AU Gunakan Super Hercules Kirim Bantuan untuk Rakyat Gaza

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam isi dakwaan tersebut, dijelaskan, saksi sembilan adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan saksi 10 adalah Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan. Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan terdakwa membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bule Jerman yang Curhat Diperlakukan Tak Adil di Bali Ternyata Nunggak Bayar Vila dan Malah Aniaya Karyawan

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Beberapa proyek, di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjain Mulsunadi. Adapun total nilai proyek mencapai Rp 33,370 miliar.

Selain itu, ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan public savety diving equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek Rp 144,06 miliar.

Baca: Penampakan Gudang Munisi Daerah Kodam Jaya yang Meledak

Suap itu diberikan secara bertahap dari 2021 hingga 2023 melalui mantan Koordinator Staf Administrasi (Korsmin) Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, ketiga Oditur pun mendakwa Henri melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua.

Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

“Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP,” kata Wensuslasus.

Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perbuatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas. Marilya dan Mulsunadi Gunawan divonis hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Kini, dua orang dari militer akan menghadapi hukuman.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi