Selasa, 30/04/2024 - 11:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fahri Hamzah Sindir Alat Bukti Kubu Anies-Muhaimin di MK Seperti Kliping

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir barang bukti yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti kliping. Namun, dia tidak merinci barang bukti yang mana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Aku lihat alat buktinya kliping,” kata Fahri melalui akun media sosial X miliknya, Senin (1/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

Fahri tak banyak menjabarkan mengenai perkatannya. Pada cuitan lainnya, dia juga menyindir kesiapan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPPPA: Usut Tuntas Penemuan Mayat Perempuan di Koper 

 

 

“Semua saksi dan ahli kayaknya haus. Harusnya sidang, dibuat malam hari,” jelas Fahri.

 

Diketahui, MK kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

 

“Sidang pembuktian pemohon 1,” kata juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (1/4).

 

 

Sementara itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun, agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Berita Lainnya:
Ternyata Rosmini Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah, Dikenal Tempramen hingga Pernah..

 

“Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon),” demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.

 

 

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.

 

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/3).

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi