Jumat, 03/05/2024 - 16:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Mengikir dan Merenggangkan Gigi dalam Islam?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS al-Tin ayat 4). Namun bukan iblis namanya jika hanya berdiam diri, iblis dan keturunannya akan terus menjerumuskan manusia kedalam kesesatan dan dosa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Termasuk dalam hal ini, iblis mulai merusak fitrah keindahan yang Allah ciptakan kepada manusia, dengan cara menyesatkan seleranya. Manusia lalu mulai mempertanyakan bentuk dirinya, mulai mendengarkan bisikan-bisikan syaitan, kemudian mulai mengikuti hawa napsunya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Padahal jelas-jelas, mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah adalah dilarang. Seperti dikutip dari buku “Pesona Wanita Shalihah” karya Ummu Salamah As Salafiayah al Abasiyah, bahwa Rasulullah saw melaknat siapapun, termasuk wanita-wanita yang mempercantik diri dengan cara mencukur alis, mentato badan, atau mengikir dan merenggangkan gigi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan wanita-wanita yang minta ditato, wanita-wanita yang mencukur bulu alisnya dan wanita-wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” Berkata Abdullah Bin Mas’ud: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan disebutkan dalam Al Qur’an?” yang artinya “Dan apa-apa yang diperintahkan Rasul bagimu maka kerjakanlah dan apa-apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.”

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Cara Meningkatkan Iman Di Tengah Godaan Duniawi

Berkata Al Hafidz, “Al Mutafallijaat lil husni adalah wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan.” Mutafallijaat adalah jamak mutafallijah yaitu wanita yang minta untuk direnggangkan giginya atau orang yang melakukan hal tersebut. Al Falj adalah perenggangan antara dua gigi seri, adapun At tafalluj adalah merenggangkan antara dua gigi yang berdempetan dengan memakai alat kikir atau yang semisalnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hal ini khusus dilakukan pada gigi seri dan gigi taring serta dianggap bagus dari seorang wanita. Terkadang hal tersebut dilakukan oleh seorang wanita yang giginya berdempetan agar menjadi renggang. Dan hal ini banyak dilakukan oleh para wanita yang telah berumur agar terkesan muda, karena anak kecil pada umumnya memiliki susunan gigi yang renggang dan kerengganan ini akan hilang ketika dewasa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Mengikir gigi dinamakan Al wasyr dan telah datang pula larangan dalam hal ini dari sebagian jalan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud dan yang selainnya dalam kitab-kitab Sunan dan kitab-kitab yang lainnya. Maka telah datang larangan dari hal tersebut disebabkan adanya pengubahan dari bentuk aslinya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi Timah Hidup Bergelimang Harta, Ini Ayat Alquran tentang Harta

Lalu ditanyakan kepada Asy-Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafizhahullah tentang hukum merapikan gigi dan merapatkannya satu sama lain? 

Maka beliau menjawab :

Jika hal ini dibutuhkan, seperti apabila terdapat kerusakan pada gigi dan dibutuhkan untuk memperbaikinya, maka tidak mengapa. Adapun jika tidak dibutuhkan, maka tidak diperbolehkan. Bahkan telah datang larangan dalam mengikir gigi dan merenggangkannya demi kecantikan dan ancaman atas perbuatan yang demikian karena ini termasuk perkara yang sia-sia serta merubah ciptaan Allah.

Adapun jika untuk pengobatan misalnya atau untuk menghilangkan kerusakan atau untuk suatu kebutuhan, seperti seseorang yang tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki gigi dan merapikannya, maka yang demikian itu tidak mengapa.

(Fatawa Ziinah wa Tajmil An Nisa’, Abi Anas Hal.134).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi