Senin, 06/05/2024 - 03:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

ADVERTISEMENTS

Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG–Mantan bupati Bandung Barat Aa Umbara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Ia yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Covid-19 keluar Lapas Sukamiskin pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Betul, sudah bebas. Pembebasan bersyarat (PB) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023,” tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali belum lama ini dikonfirmasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Indonesia Berharap SegeraTerbentuk Blueprint ASEAN Political Security Community 2025
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia mengatakan Aa Umbara wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Wajib lapor tersebut dilakukan hingga dinyatakan bebas murni.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Aa Umbara bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. “Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lalu Tawarkan Dagingnya ke Warga, Diduga Lakukan Pesugihan dan Dengar Bisikan Gaib

Dia mengatakan, eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” kata dia.

Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi