Sabtu, 04/05/2024 - 06:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kampanye Anies tak Diberi Izin, Pemda Bisa Digugat

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah daerah (pemda) diingatkan tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan. Kalau ada pemda melakukan itu, menurut pakar hukum tata negara Prof Ni’matul Huda, sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Ni’matul kepada pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Nasional Timnas Amin, Hamdan Zoelva menyampaikan, ada enam pemda yang membatalkan izin kampanye capres Anies Rasyid Baswedan. Menurut Hamdan, hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hakim Konstitusi: Kurang Elok MK Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu. “Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, KPU melalui KPU di daerah seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu. “Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar Ni’matul.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR

Dia menjelaskan, KPU di daerah adalah struktur terbawah dari KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu. Sehingga, mereka harus mengawal agenda capres-cawapres yang sudah terjadwal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“(Kalau) pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” ucap Ni’matul.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi