Kamis, 09/05/2024 - 02:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Intelijen Sebut Keterbukaan Data di Dunia Pertahanan Bukan Hal Tabu 

ADVERTISEMENTS

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menegaskan Keterbukaan data pertahanan justru jadi bagian propaganda lawan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menyatakan, di dalam dunia pertahanan keterbukaan data bukanlah hal tabu. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan, transparansi bahkan dapat dijadikan suatu strategi untuk menimbulkan detterence effect atau daya gentar kepada lawan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Lawan akan berpikir dua kali jika mengetahui senjata apa yang kita miliki. Seperti negara-negara !didaya yang memiliki senjata nuklir, bahkan mengumumkan hulu ledak mereka,” kata pria yang kerap disapa Simon itu, Selasa (9/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper

Sementara itu dari sudut pandang masyarakat, kata Simon, transparansi data pertahanan akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah. Hal itu pun dapat mencegah terjadinya korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua informasi publik dinyatakan terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas dan melalui mekanisme uji konsekuensi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Penentuan informasi dikecualikan harus dilandasi analisis perlindungan kepentingan publik atau kepentingan nasional dan berdasarkan UU. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut dia, di dalam negara demokrasi data pertahanan tidak bisa kemudian dinyatakan rahasia secara sembarangan sehingga publik tidak bisa mengakses.

Berita Lainnya:
Posko Terpadu Idul Fitri Mudahkan Pemudik Dapat Layanan dan Keamanan

“Ada data-data tertentu yang di dalamnya terkandung kepentingan publik yang besar, maka data tersebut harus disampaikan kepada masyarakat,” kata Simon. 

Dia berpandangan, permintaan pembukaan data terkait capaian Minimum Essential Force (MEF) bukanlah hal yang berlebihan dan melanggar UU KIP. Termasuk, data anggaran dan alutsista yang kita miliki. 

“Toh, lembaga-lembaga pemeringkat internasional bisa dengan mudah memperoleh data-data tersebut seperti dua lembaga pengindeks yang saya sebut di atas,” jelas dia. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi