Minggu, 16/06/2024 - 04:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Gegara Hamili Pacar tapi Ingkar Janji Bakal Nikahi

BANDA ACEH – Gugatan Windy Ekaputri Datta berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan perdatanya yang meminta pertanggungjawaban dari kekasih yang menghamilinya.Kasus hukumnya begini:

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pada 31 Maret 2022, Windy menggugat ke PN Kupang dan teregister dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg. Gugatan itu buntut dari hubungan antara Windy dan kekasihnya, Carlos Daud Hendrik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dua tahun sebelumnya, keduanya berhubungan secara seksual. Windy sempat menolak. Tetapi, Carlos dengan sumpah meyakinkan Windy bersedia bertanggung jawab dan menikahinya apabila hamil.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Penggugat pun percaya kata-kata dan rayuan manis tergugat serta menyerahkan kehormatannya kepada tergugat,” demikian dikutip di SIPP PN Kupang, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Pada April 2020, Windy mengabari kepada Carlos bahwa dirinya hamil. Pada Agustus 2020, Windy dan keluarga menemui keluarga dari Carlos.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Pada September 2020, disepakati peminangan antara keduanya. Peminangan dilakukan pada 18 Desember 2020 dengan adat Rote.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Puan Tersedu Saat Minta Maaf Ada Kader Partai yang Langgar Etika di Rakernas V

Pada 24 Desember 2020, Windy melahirkan seorang anak laki-laki. Biaya melahirkan ditanggung seluruhnya oleh orang tua Windy, tanpa bantuan Carlos.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Saat keduanya tinggal bersama, tampak sifat yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai oleh Carlos kepada Windy.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Seiring berjalannya waktu, pertikaian kerap terjadi. Windy kemudian menanyakan kepastian tanggal pemberkatan perkawinan antara keduanya, tapi tak direspons.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Saat kedua keluarga bertemu, terjadi keributan. Buntut dari keributan itu, adik dan bapak kecil dari Carlos divonis 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Setelahnya, Windy menempuh jalur hukum perdata karena Carlos tak kunjung menepati janji menikahinya. Windy menggugat secara perdata ke PN Kupang. Dalam gugatannya itu, Windy diminta Carlos membayar kerugian senilai Rp 1.477.000.000.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Namun demikian dalam putusannya, hakim PN Kupang menolak gugatan Windy. Dan justru menghukum Windy membayar Rp 1.180.000 yang merupakan biaya perkara.

Terkait gugatan itu, Windy kemudian mengajukan banding. Gugatan Windy dimenangkan. Hakim PT Kupang menilai, ingkar janji Carlos merupakan perbuatan melawan hukum.

Berita Lainnya:
PDIP Gak Dapat Banyak Kursi Menteri Meski Gabung Prabowo-Gibran

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan PT Kupang.

Namun demikian, tidak seluruhnya gugatan Windy dikabulkan. PT Kupang punya pertimbangan tersendiri.

PT Kupang hanya menghukum kerugian materiil membayar Rp 52 juta secara tunai. Jumlah tersebut merupakan kerugian Windy atas biaya pertemuan kedua keluarga hingga biaya peminangan.

Kemudian, juga menghukum Carlos membayar uang melahirkan kepada Windy Rp 25 juta. Lalu biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. Putusan itu ditetapkan pada 5 April 2023.

Atas putusan tersebut, Carlos mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tertanggal 29 Desember 2023, gugatan Carlos kandas. Vonis PT Kupang terhadap Carlos berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [72] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi