Sabtu, 04/05/2024 - 12:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Penyimpangan Seksual, Terancam Dipecat!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Bripda AN, seorang anggota polisi di Kendari, Sultra, ditangkap Bid Propam Polda Sultra terkait kasus LGBT. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kebenaran penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.”Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ferry menceritakan, penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatera Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kaesang Hapus Podcast Helena Lim, Netizen Curiga Terlibat Korupsi di PT Timah Tbk, Apa Kata Boyamin?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Terancam Pemecatan

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat: Koalisi Perubahan Kini Jadi Koalisi yang Rapuh

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi