Kamis, 02/05/2024 - 15:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mind ID Dukung Penuh Kejaksaan Agung Terkait Penetapan Tersangka Budi Said

ADVERTISEMENTS

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika .

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. MIND ID meyakini akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika berterima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OPM Berulah Lagi, Kini Bunuh Komandan Koramil Aradide
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” katanya, mengutip keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selly mengatakan, MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” jelasnya.

Berita Lainnya:
PT Timah Berhasil Catat Kenaikan Produksi Bijih Timah 29,5 Persen

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi