Rabu, 01/05/2024 - 07:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Kuatkan Kewenangan Kejaksaan, MAKI: Kejagung Prestasinya Bagus

ADVERTISEMENTS

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan putusan MK yang menolak pencabutan kewenangan mengusut korupsi adalah hadiah untuk prestasi gemilang Kejaksaan Agung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan ditolaknya uji materi kewenangan jaksa dalam mengusut kasus korupsi merupakan hadiah dan apresiasi untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah berprestasi cemerlang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini kan hadiah Kejaksaan Agung yang prestasinya bagus, tapi jangan terlena dan harus semakin bagus,” ujar Boyamin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Boyamin juga menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh Sihalolo & Co. Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin, sudah tepat. Karena kewenangan jaksa untuk menyidik sudah diatur oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-undang Dasar (UUD). Sehingga sudah sewajarnya, kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi diteruskan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Peneliti BRIN: Prabowo Bakal Gunakan Strategi Jokowi dengan Lemahkan Oposisi

“Kenapa ini ditolak? karena prestasinya Kejaksaan Agung sedang bagus-bagusnya, bahkan ratingnya di atas 80 persen. MK berhak memutuskan apapun dan itu sudah sewajarnya ditolak,” kata Boyamin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Namun Boyamin menekankan, pascaputusan MK, Kejagung harus terus meningkatkan prestasinya dan tidak boleh menurun yang berpotensi kewenangannya penyidikannya dicabut. Dia juga mendorong, Kejagung untuk menuntaskan kasus-kasus yang tengah berjalan, seperti kasus PT Timah, PT ANTAM dan juga perkara dugaan korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. 

Berita Lainnya:
JATAM Dukung Kejagung Berantas Secara Tuntas Kasus Tambang

“Jadi MK sudah benar open legal policy, artinya Kejaksaan harus meningkatkan prestasinya setelah dikuatkan okeh MK kewenangan penyidikan jangan sampai jadi jelek, malah jadi oknum nakal-nakal terus prestasinya jeblok,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, seorang advokat M Yasin Djamaludin, mengajukan uji materi Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; Pasal 39 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 22 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 50 UU No 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menilai kewenangan jaksa sebagai penyidik perkara korupsi telah menghilangkan mekanisme saling mengawasi dalam proses penyidikan. Karena itu dia menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi