Rabu, 01/05/2024 - 22:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Toko Sembako di Tangerang

ADVERTISEMENTS

Obat terlarang (ilustrasi). Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar. Penyitaan itu dilakukan dari sejumlah toko kosmetik dan sembako yang dijual secara langsung maupun daring.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono di Tangerang, Jumat mengatakan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran. Adapun 14 tersangka yang ditangkap petugas berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM (27). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prajurit TNI AL dan Personel Brimob Bentrok di Sorong Berakhir Damai, KSAL: Kita Tetap Jaga Solidaritas TNI-Polri
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Kompol Zazali dalam konferensi pers di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENTS

Sementara itu untuk barang bukti obat terlarang yang kini telah disita rinciannya adalah 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir. Kompol Zazali menjelaskan pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung dengan modus toko kosmetik dan toko sembako. Lalu pelaku juga menjual secara daring dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Polisi: Dalam Grandmgrandax Terbakar di KM 58 Ada STNK Atas Nama Yanti Setyawan

 

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” ujarnya.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana penjara selama 12 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi