Rabu, 22/05/2024 - 00:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengamat: Pajak Hiburan 40 Persen Negatif Bagi Ekonomi Daerah

Pengunjung menyanyi di Inul Vizta, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

SAMARINDA — Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo menilai penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen–75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kalau pajak yang dinaikkan luar biasa seperti itu tapi pertumbuhan ekonomi makro masih rendah, pasti berat bagi bisnis pengusaha itu sendiri atau pun bagi konsumen,” kata Purwadi.

Menurut Purwadi, kenaikan pajak hiburan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi makro yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19. Ia menilai, pajak hiburan yang tinggi akan memberatkan pengusaha dan konsumen, terutama di kota-kota metropolis seperti Samarinda dan Balikpapan. 

Berita Lainnya:
Hotel Borobudur Umumkan General Manager Baru

“Karena memang kondisi ekonomi kita belum pulih banget, baru pemulihan dari Covid-19,” ujar Purwadi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Purwadi menjelaskan, pajak hiburan yang tinggi akan menambah beban konsumen yang menikmati makan, minum, atau belanja produk tertentu. Pendapatan daerah lebih mengandalkan pajak dan harga barang sebagai sumber pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus kepada insentif pajak bagi pengusaha besar yang berinvestasi di sektor sumber daya alam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Purwadi berharap, pemerintah tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa berdiskusi dengan pengusaha terkait penerapan pajak hiburan. Ia menginginkan adanya dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.

Berita Lainnya:
Perluas Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang

“Saya pikir begini tidak boleh juga secara sepihak tanpa diskusi dengan pengusaha dululah, karena mereka yang lebih tahu kondisi riil di lapangan,” katanya lagi.

ADVERTISEMENTS

Dia berpendapat, jika pengusaha sektor hiburan dikejutkan dengan kebijakan kenaikan pajak yang signifikan tentunya harus ada jalan keluar, duduk satu meja, supaya tidak ada dibebani, kepada semua pihak, karena ini demi pertumbuhan ekonomi yang positif.

ADVERTISEMENTS

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi