Penulis: Romli Atmasamita**
PERILAKU zalim terhadap sesama makhluk manusia yang dilandaskan kebencian atau syahwat kekuasaan jelas dilarang oleh setiap agama karena dipastikan akan mengakibatkan ketidakadilan dalam segala hal terkait pada seseorang yang dizalimi.
Dalam konteks ini, hukum yang sedianya diperuntukkan memagari masyarakat dan perorangan dari kejahatan pun dapat digunakan untuk tujuan kezaliman atas dasar syahwat kekuasaan atau kebencian personal atau atas dasar kepentingan dan tujuan Politik. Telah banyak korban kezaliman melalui kedok hukum yang kini tengah menghuni Lapas Sukamiskin, Cipinang dan Nusakambangan.
Dapat dipastikan bahwa korban-korban ini akan menanti waktu untuk melakukan pembalasan yang selalu diingat selama hidupnya, termasuk keturunannya. Hukum yang digunakan untuk tujuan kezaliman dipastikan akan berbalas di saat waktunya dan Tuhan tidak akan pernah tidur melihatnya.
Setiap insan anak bangsa Indonesia yang Pancasilais dipastikan wajib memahami makna sila Keadilan Sosial dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang dilandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terkadang kita merasa malu dan iri melihat betapa disiplin tinggi aparatur hukum di Negeri Jiran dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum (undang-undang) seperti Singapura dan Korea Selatan, serta Jepang dalam menangani kasus kriminal biasa, termasuk yang melibatkan pejabat pemerintahan yang dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Bahkan mengundurkan diri dari jabatannya hanya diduga melakukan tindak pidana oleh masyarakat.
Hilangnya rasa malu dan tanggung jawab sosial seorang pejabat, termasuk aparat penegak hukum tidak dibiasakan, bahkan dapat disebut sudah menjadi “sub-budaya” (sub-culture) yang jika dibiarkan dapat menjadi “budaya bangsa”(national culture).
Lalu bagaimana masa depan generasi bangsa ini kemudian? Pagar pengaman yang diharapkan dapat dijadikan penuntun gaya hidup aparatur negara/ASN yang sederhana, baik dan tidak tercela telah diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara lain kewajiban melaporkan harta kekayaan oleh setiap ASN telah dilembagakan.
Dan, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, apakah dalam bentuk melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.
Selain penyalahgunaan wewenang, sejak tahun 1999 kepada aparatur pemerintah/ ASN dilarang melakukan nepotisme dan kolusi yang mendahulukan kepentingan pribadi dan keluarga atau kepentingan kelompok atas dasar alasan apa pun yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.


















































































































Komentar Terbaru