Selasa, 30/04/2024 - 04:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Soal Pajak Hiburan Naik, Ini Pandangan Islam Terhadap Hiburan 

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis menjelaskan pandangan Islam mengenai hiburan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya diberitakan bahwa jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa akan dikenakan pajak sebesar 40 persen sampai 75 persen, itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kiai Masyhuril mengatakan, Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia. Meskipun Islam membebankan beberapa aturan kepada manusia, namun Islam mengakui fitrah dan insting manusia sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Allah membuat mereka (manusia) sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, ketawa dan bermain-main, sebagaimana mereka diciptakan suka makan dan minum,” kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Kamis (25/1/2024)

ADVERTISEMENTS

Islam memperbolehkan manusia untuk melakukan hal-hal yang bisa menghibur dirinya, namun tentu jangan sampai berlebihan. Sebagaimana dikisahkan bahwa ada seorang sahabat bernama Handhalah al-Asidi, dia termasuk salah seorang juru tulis Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Handhalah al-Asidi menceritakan tentang dirinya, “Suatu ketika aku bertemu Abu Bakar, kemudian terjadilah suatu dialog.”

Berita Lainnya:
Kisah Nabi Muhammad SAW Melaksanakan Itikaf, Apa Tujuannya?

Abubakar berkata, “Apa kabar, ya Handhalah?” Handhalah al-Asidi menjawab, “Handhalah berbuat nifaq.”

Abu Bakar berkata lagi, “Subhanallah, apa katamu?” Handhalah al-Asidi menjawab, “Bagaimana tidak. Aku selalu bersama Rasulullah SAW, ia menuturkan kepadaku tentang neraka dan surga yang seolah-olah surga dan neraka itu saya lihat dengan mata-kepalaku. Tetapi setelah saya keluar dari tempat Rasulullah SAW, kemudian saya bermain-main dengan istri dan anak-anak saya dan bergelimang dalam pekerjaan, maka saya sering lupa perkataan Nabi itu.”

Abu Bakar berkata, “Demi Allah, saya juga berbuat demikian.”

Handhalah al-Asidi menceritakan, “Kemudian saya bersama Abubakar pergi ke tempat Rasulullah SAW. Kepada Rasulullah saya katakan Handhalah nifaq, ya Rasulullah.” Rasulullah merespon, “Apa!?”

Handhalah al-Asidi berkata, “Ya Rasulullah. Begini ceritanya, saya selalu bersamamu. Engkau ceritakan kepada saya tentang neraka dan surga, sehingga seolah-olah saya dapat melihat dengan mata kepala saya. Tetapi apabila saya sudah keluar dari sisimu, saya bertemu dengan istri dan anak-anak serta sibuk dalam pekerjaan, saya banyak lupa.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, seandainya kalian tetap dalam keadaan seperti ketika bersamaku dan dalam keadaan zikir, pasti malaikat akan bersalaman dengan kalian di tempat diam dan berjalan kalian. Tetapi wahai Hanzhalah, sekali-kali, sekali-kali, dan sekali-kali (tidak apa-apa). Diulanginya ucapan itu sampai tiga kali.” (HR Imam Muslim)

Berita Lainnya:
Dampak Penyakit Dengki dan Obatnya

Berkaitan dengan kisah tersebut, Kiai Masyhuril menjelaskan, selain jangan berlebihan, tentunya hiburan haruslah berupa hal yang dihalalkan. Tentunya rujukan dalam menilai apakah hiburan ini halal ataukah haram, adalah dengan kacamata hukum Islam yakni fiqih.

“Sebagian hiburan dihalalkan sehingga boleh dilakukan seperti berkuda, berenang, memanah, bermain dengan anak dan istri, dan lain sebagainya. Sebagian yang lain  diharamkan maka harus kita hindari, seperti minuman keras, berzina, menonton yang diharamkan dan lain sebagainya,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah.

Kiai Masyhuril mengatakan, namun ada juga hiburan-hiburan yang ulama berbeda pendapat terkait halal haramnya. Seperti musik yang tidak mengandung unsur haram seperti pornografi, minuman keras dan kemaksiatan lainnya baik dalam isinya ataupun penyajianya. Karena jika mengandung unsur tersebut maka ulama sepakat haram.

“Jika terdapat perbedaan pendapat dalam suatu hukum, maka kita harus mentoleransi perbedaan itu selama perbedaan itu berasal dari ulama yang mu’tabar yakni ulama yang memiliki otoritas berfatwa,” jelas Kiai Masyhuril.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi