Selasa, 30/04/2024 - 05:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Politik: ASN Mau Jadi Kepala Daerah Saja Mundur, Jabatan Sepenting Presiden Kok Nggak Mundur?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengaku heran dengan pejabat tinggi negara yang tak mau mundur dari jabatan, meski terlibat dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.Padahal, kata Djohan, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah saja diharuskan untuk mundur dari statusnya sebagai ASN.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kalau ASN mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN. Mengapa di jabatan sepenting presiden wapres kok nggak mundur, ada apa ini,” katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Padahal, menurut Djohan, kontestan pilpres yang masih menjabat bisa menggunakan sumber daya dan kekuatan lembaga atau kementerian yang dipimpin untuk kepentingan pemenangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Miris! Ustadz Felix Siauw Sebut Banyak Pelanggaran Saat Bukber, Shalat Ditinggal, Masjid Sepi, Mall Ramai
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Oleh karena itu yang paling ideal sebaiknya pejabat publik yang maju dalam jabatan elected official seperti Pak Mahfud dan sebagainya haruslah mengundurkan diri,” imbuh mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.

ADVERTISEMENTS

Tradisi mundur dari jabatan sebenarnya sudah berjalan di tingkat daerah. Misalnya seorang gubernur harus mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tidak boleh jadi caleg masih jadi gubernur, tradisi itu kan ada dan diakui dalam norma yang berlaku yang ada,” imbuhnya.

Para menteri yang terlibat dalam Pilpres 2024 dinilai sebagai inkonsistensi kebijakan di tingkat pusat.

Berita Lainnya:
Tim Hukum AMIN Ungkap 10 Saksi Termasuk ASN Mundur Jelang Sidang MK, Takut Intimidasi

Sebab itu, menurut Djohan, perlu ada Undang-Undang Kepresidenan yang mengatur terkait pejabat negara yang sedang menjabat itu.

“Itulah inkonsistensi dalam kebijakan, itulah harus ada Undang-Undang Kepresidenan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari 6 kontestan pilpres 2024, hanya ada dua orang yang tidak memegang jabatan publik yaitu capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Sisanya, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih berstatus Wakil Ketua DPR-RI, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menjabat Menteri Pertahanan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih menduduki jabatan Walikota Solo, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi