Jumat, 03/05/2024 - 21:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Moeldoko: Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Justru Mengedukasi

ADVERTISEMENTS

 MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye adalah bagian dari edukasi demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Usai melaksanakan shalat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya,” kata Moeldoko.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Aturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, dan poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Luhut Tak Sudi RI Terus Ekspor via Singapura, Buka Jalur Baru ke China

Dalam undang-undang tersebut, kata Moeldoko, jelas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah pada saat melaksanakan kampanye menggunakan fasilitas negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi,” kata Moeldoko.

Namun, Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu. Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Joko Widodo akan mengajukan cuti.

“Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,” kata Moeldoko.

Berita Lainnya:
Cerita Pemilik Rumah Lokasi Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi