Rabu, 01/05/2024 - 16:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

KLHK Diminta Evaluasi Medan Zoo Terkait Kematian Empat Ekor Harimau

ADVERTISEMENTS

Sejumlah relawan membersihkan kandang satwa yang terbengkalai di kebun binatang Medan Zoo, Sumatera Utara, Rabu (24/1/2024). Aksi bersih-bersih tersebut sebagai bentuk kepedulian dari berbagai komunitas terhadap satwa yang ada di Medan Zoo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MEDAN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara diminta melakukan evaluasi terhadap Kebun Binatang Medan atau Medan Zoo terkait kematian empat ekor harimau.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Peristiwa ini sudah terjadi berkali-kali dengan kematian harimau, dan KLHK dalam hal ini BBKSDA harus mengevaluasi penuh itu pelaksanaannya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba di Medan, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Medan Zoo Siap Sambut Wisatawan di Libur Idul Fitri

Ia melanjutkan, pengelolaan Kebun Binatang Medan harus dilakukan secara lebih serius dengan memperhatikan kesehatan satwa maupun pemenuhan hak pegawainya. Bila nantinya ditemukan pengelolaan Kebun Binatang Medan Zoo dinilai tidak serius karena mengakibatkan satwa mati, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mencabut izinnya sementara.

ADVERTISEMENTS

Hingga kini ada empat ekor harimau mati di Medan Zoo, masing-masing dua ekor Harimau Sumatra bernama Erha pada 3 November 2023 dan Nurhaliza pada 31 Desember 2023. Kemudian, dua ekor Harimau Benggala atas nama Avatar pada 3 Desember 2023, dan Wesa berusia sekitar 19 tahun pada 22 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Padahal harimau tersebut merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Lainnya:
5 RT Tergenang Banjir di Jakarta Hingga Kamis Pagi

“Kalau memang tidak memadai cabut saja izinnya, dan tutup sementara sampai BUMD (PUD Pembangunan) sebagai pengelola memenuhi kelayakan konservasi Medan Zoo yang memadai bagi satwa,” kata Rianda.

KLHK menyatakan ikut turun tangan untuk membantu memperbaiki pengelolaan satwa di Medan Zoo. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Satyawan Pudyatmoko mengatakan persoalan yang sedang dialami Medan Zoo salah satunya adalah finansial sehingga berdampak pada pengelolaan satwa yang belum memenuhi standar.

“KLHK bersama Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia tengah melakukan pendampingan serta upaya perbaikan pengelolaan satwa di Medan Zoo,” kata Satyawan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi