Jumat, 03/05/2024 - 22:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Aptisi: Skema Pinjol Berbunga untuk Kuliah Tak Sesuai Semangat UU Dikti

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko merasa skema pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol) berbunga tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sana diatur soal skema kredit atau pinjaman dana yang harus dilakukan oleh pemerintah tanpa bunga.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Rasanya tidak benar (keberadaan skema pinjol dengan bunga),” jelas Budi kepada Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Budi menuturkan, UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat (1) mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dengan demikian, kata dia, pemerintah wajib memberikan fasilitas untuk terlaksananya pengajaran, yang kini dilakukan lembaga pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi negeri di bawah pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Universitas Atma Jaya akan Buka Peminatan Manajemen Konten dan Media Kreatif
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dengan kata lain, kata dia, semestinya seluruh pimpinan lembaga pendidikan negeri harus memberikan prioritas utama pada warga negara dengan biaya murah dan terjangkau. Hal tersebut perlu diperhatikan agar setiap warga negara bisa melaksanakan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Semangat pada Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi diatur soal skema kredit tersebut yang mesti dilakukan oleh pemerintah, tapi di ayat (2) huruf c disebutkan, pinjaman dana itu tanpa bunga. (Ketentuan itu) sudah sesuai UUD,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan jadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMJ Ikuti Program Student Mobility di Universiti Utara Malaysia

“Misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ucap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).

Nizam menyatakan, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan hutang.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi