Bagaimana Hukumnya Ragu tentang Buang Angin Saat Sedang Sholat?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Melaksanakan sholat. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketika kita sedang sholat, terkadang timbul perasaan ragu apakah ada kentut yang keluar atau tidak. Perasaan seperti ini disebut juga dengan was-was, yang dapat menimbulkan keragu-raguan dalam diri seseorang.

ADVERTISEMENTS

Jadi apabila kita merasakan buang angin yang tanpa suara (apakah itu kentut atau bukan), apakah kita harus membatalkan shalat itu?

Dalam kaidah Fikih, telah diajarkan al yaqinu la yuzalu bi syak bahwasanya keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan. 

Para ulama fiqih telah membahas hal tersebut, bahwa apabila seseorang merasa ragu apakah dia kentut atau tidak ketika dia sedang sholat, maka jangan langsung membatalkan sholatnya. Kecuali dia merasa yakin mendengar suara kentut tersebut atau mencium baunya. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Dikutip dari buku “Kitab Fikih Sehari-Hari” karya Shohibul Ulum, berikut perinciannya sebagaimana yang tertera dalam Hasyiyah Bujairamu ‘alal Khatib dan Raudlatu ath-Thalibin.

Jika yakin memang buang angin, maka batal wudhunya, dan jika terjadi saat sedang shalat otomatis batal shalatnya, meskipun tidak keluar suara atau tidak berbau.

ADVERTISEMENTS

Namun jika ragu-ragu buang angin atau tidak, maka tidak batal wudhunya dan haram hukumnya apabila dia membatalkan shalatnya, hingga dia benar yakin mendengar suara kentut tersebut dan mencium baunya.

ADVERTISEMENTS

“Dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, Rasulullah bersabda: “Setan itu datang kepada seseorang yang sedang shalat, lalu dia embus di pantat orang itu, maka orang itu pun merasa berhadas, padahal sebenarnya tidak berhadas. Oleh karena itu, apabila seseorang berperasaan demikian, janganlah dia berpaling dari shalatnya, sehingga dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya,”

Kentut adalah salah satu yang dapat menyebabkan batalnya wudhu seseorang, dan apabila wudhu batal, maka sholatnya pun menjadi tidak sah. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version