Kamis, 02/05/2024 - 14:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

DPR akan Panggil Kemendikbudristek Bahas Polemik Pembayaran UKT Libatkan Pinjol

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan rencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas polemik uang kulliah tunggal (UKT) serta kerja sama perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dengan layanan pinjaman online (pinjol). Pemanggilan tersebut diagendakan pada 5 Februari 2024 mendatang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kita agendakan untuk memanggil Kemendikbudristek tanggal 5 Februari. Belum perlu undang ITB (Institut Teknologi Bandung). Pemerintah dulu yang harus clear,” kata Huda kepada media, Rabu (31/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia juga menyebutkan, Kemendikbudristek perlu mengulas kerja sama yang dilakukan sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Apabila ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka pemerintah dapat merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jurnal Internasional FTUI Raih Prestasi Berkat Riset Multidisiplin

“Kemendikbudristek perlu melakukan review terkait kerja sama sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,” jelas Huda. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

Di samping itu, dia pun mendorong Kemendikbduristek mengkaji skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Salah satu opsi yang diusulkan adalah dengan penggunaan dana abadi pendidikan.

“Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ucap Huda.

Berita Lainnya:
Penutupan Pilmapres PTMA, Septa Candra: Pembinaan Mahasiswa tak Bisa Dilakukan Instan

Huda menambahkan, beberapa waktu lalu dia menyatakan menolak penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun. Dia berpandangan, dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa diperluas seperti untuk meringankan UKT mahasiswa. 

“Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema  yang saat ini sudah ada,” kata dia.

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi