Rabu, 08/05/2024 - 19:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Manajer Wedding Organizer Penyebab Savana Gunung Bromo Terbakar Divonis 2,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 30 Agustus itu sekitar 274 hektar dan diduga sumber api akibat suar yang dinyalakan pengunjung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

PROBOLINGGO — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana. Pria berusia 41 tahun itu merupakan terdakwa dalam kebakaran savana Teletubbies di Gunung Bromo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sejumlah Pimpinan Diduga Ditraktir Pengacara, Ini Respons Mahkamah Agung
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang dipimpin ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1/2024). Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sufmi Dasco Mengaku Belum Tahu Isi Pertemuan Rosan dengan Megawati

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi