Kamis, 02/05/2024 - 03:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tekan Potensi Kecelakaan, Kemenhub Sosialisasikan Zero ODOL

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Ardono menyampaikan, pelanggaran Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian baik bagi pemerintah dan juga masyarakat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Karena itu, BPTD Kelas II Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan sosialisasi ODOL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono, dikutip dari siaran pers, Selasa (6/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelanggaran ODOL ini menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tujuh Ribu Lebih Polisi Disiagakan untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Zero ODOL di wilayah Jawa Tengah serta mengampanyekan keselamatan transportasi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia juga menyampaikan, penananganan ODOL tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri, namun juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban pelanggaran bisa dilakukan dari hulu hingga hilir.

“Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya dibuat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda kereta api barang dan kapal laut,” ungkap Ardono.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang agar mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antarinstansi terkait dalam penegakan hukum.

Berita Lainnya:
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Lampung Hingga H+3 Lebaran

Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, pemerintah juga melakukan penegakan hukum bersama para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan keselamatan jalan.

“Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di tujuh satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL,” kata Ardono.

Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan pernyataan bersama antara Kepala BPTD Kelas II Jateng dengan TNI tentang Kerjasama Pengamanan Khusus (Pamsus) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pamsus bertugas melakukan pengamanan obyek vital nasional dan penegakan keamanan dan ketertiban yang merupakan perwujudan operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi