Di samping itu, AI mencakup bidang yang luas dan beragam, mencakup berbagai jenis sistem dan metode. Hal ini membuat sulit untuk mendefinisikan apa yang termasuk AI, atau untuk menerapkan satu set standar atau prinsip yang seragam untuk semua sistem AI. Oleh karena itu, diperlukan regulasi AI yang dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam tata kelola AI.
Sementara itu AI adalah bidang yang dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, industri, akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi internasional.
“Untuk itu, perlu untuk berkoordinasi dan menyelaraskan regulasi AI di antara berbagai yurisdiksi, wilayah, dan sektor, atau untuk menyeimbangkan manfaat dan risiko AI,” tambahnya.
Diskusi “Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia” yang melibatkan pakar dan akademisi ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kominfo bersama Universitas Atma Jaya, dan Komunitas Alumnus Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.
Selain itu, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, BRIN dan sejumlah perguruan tinggi ikut mendukung penyelenggaraan kegiatan diskusi.
sumber : Antara
Sumber: Republika