Selasa, 21/05/2024 - 09:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK: Tersangka Penyuap Mantan Wamenkumham Dibantarkan Atas Permohonan Sendiri

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik kabar pembantaran Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan karena jatuh di kamar mandi. KPK menjelaskan Helmut dibantarkan atas permintaan sendiri. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Helmut ditahan KPK karena berstatus tersangka penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menyebut pembantaran Helmut karena perlu perawatan lanjutan. 
 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit, dan butuh perawatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (7/2/2024).

 

KPK mengaku sudah mengklarifikasi kabar Helmut jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan). KPK menyimpulkan kabar tersebut tidak benar. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PT KAI Operasikan Empat KA Tambahan Antisipasi Libur Panjang Waisak

“Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut,” ucap Ali.

 

ADVERTISEMENTS

KPK juga sempat mengonfirmasi isu jatuhnya Helmut di kamar mandi kepada sesama tahanan. 

ADVERTISEMENTS

 

“Demikian juga tahanan lainnya pada Rutan yang sama dengan tersangka,” lanjut Ali. 

 

Walau demikian, KPK enggan mengungkap penyakit yang diderita Helmut hingga perlu dibantarkan. KPK merasa tak berwenang membocorkannya. 

 

“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” ujar Ali.

 

Sebelumnya, Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama “orang dekatnya” Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.

 

Dalam perkara ini, Prof Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam praperadilan pertama, Prof Eddy mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, Prof Eddy mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka. 

Berita Lainnya:
Golkar Targetkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024

 

Hakim tunggal PN Jaksel Estiono menerima permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Prof Eddy dalam sidang pada Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah.

 

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono membacakan amar putusan di PN Jaksel. 

 

Helmut lantas ikut-ikutan melayangkan permohonan Praperadilan kedua ke PN Jaksel pada 25 Januari 2024. Sebab di praperadilan pertama, Helmut mencabut permohonannya seperti dilakukan Prof Eddy. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi