Selasa, 30/04/2024 - 17:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Libur Panjang, Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan

ADVERTISEMENTS

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Sudirman, Jakarta. Dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap selama libur panjang besok.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil-genap selama libur Isra Miraj dan cuti bersama tahun baru Imlek pada 8-9 Februari 2024. Dengan begitu, dalam empat hari ke depan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, 8-9 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Analis: Kapolda Dihadirkan ke MK Harus Dapat Izin Kapolri
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata dia, Rabu.

ADVERTISEMENTS

Selain pada dua hari itu, pemberlakuan sistem ganjil-genap juga tidak diberlakukan saat hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024. Pasalnya, 14 Februari 2024 juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Usai Gempa Garut, BMKG Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional. Lantaran masuk dalam hari libur nasional, pemberlakuan sistem ganjil-genap otomatis ditiadakan.

Syafrin mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Masyarakat diimbau mengikuti arahan dari petugas di lapangan,” kata dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi