Minggu, 05/05/2024 - 13:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi Timah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tiga tersangka awalan dalam pengusutan korupsi timah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung. Tiga tersangka tersebut, adalah Tamron alias Aon (TN), dan Achmad Albani (AA), serta Toni Tamsil (TT).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketiga tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan, bakal ada penetapan tersangka susulan yaitu dari kalangan penyelenggara negara di internal PT Timah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara, dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” kata Kuntadi, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penjeratan tersangka awalan dari kalangan swasta, kata Kuntadi, hanya strategi tim penyidikannya untuk dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (7/2/2024) menyampaikan, proses penyidikan berjalan saat ini sedang mendalami keterlibatan-keterlibatan para pejabat di PT Timah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa dari PT Timah akan ada yang menjadi tersangka. Saya tegaskan ini,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jokowi dan Gibran Dipastikan Jabat Posisi Strategis Jika Masuk Golkar

Menurut dia, tim penyidikan di Jampidsus-Kejagung akan mengumumkan terbuka setiap proses penyidikan perkara-perkara korupsi. Pun akan mengumumkan setiap peningkatan status hukum terhadap saksi-saksi yang saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sementara ini, tiga tersangka yang sudah dijerat dalam pengamanan di sel tahanan. TN dan AA, yang merupakan tersangka utama dari kalangan swasta ditahan terpisah di Rutan Kejagung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Kedua tersangka itu dijerat dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun TT, ditahan di LP II A Tua Tunu di Pangkal Pinang. TT dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam penyidikan berjalan kasus timah ini, Jampidsus-Kejagung sudah melakukan serangkaian penyegelan dan penyitaan. Kuntadi, pada Selasa (6/2/2024) lalu menyampaikan, tim penyidikannya melakukan pengamanan uang tunai lebih dari Rp 110 miliar dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidiknya juga ada menyita logam mulia jenis emas seberat lebih dari 1 Kilogram (Kg). Selain itu, tim penyidiknya juga ada menyita 53 unit ekscavator dan 2 buldozzer yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di lokasi milik PT Timah. Serta melakukan sita terhadap dua mobil pribadi.

Berita Lainnya:
Nasib Mujur TKW Asal NTB, Auto Kaya Raya Usai Dinikahi Jenderal Arab, Begini Kisahnya

Kasus korupsi bijih timah PT Timah ini, sudah dalam penyidikan di Kejagung sejak Oktober 2023. Sampai dengan Selasa (6/2/202) lebih dari 115 orang diperiksa.

Jampdisus Febrie Adriansyah pernah mengatakan pengusutan korupsi timah ini salah-satu dari peran kejaksaan dalam membantu bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang sumber daya mineral. Febrie mengungkapkan, kasus timah tersebut terbilang besar dalam estimasi kerugian negara.

Bahkan dikatakan Febrie, kerugian negara dalam kasus ini melebihi angka kerugian negara dalam korupsi PT ASABRI yang nilainya mencapai Rp 22,78 triliun. “Kasus timah ini sangat besar kerugian negaranya. Bukan hanya kerugian (keuangan) negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungannya,” ujar Febrie.

Penyidik kejaksaan, kata Febrie mengandalkan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sampai saat ini masih melakukan penghitungan dari kerugian keuangan negara, dan perekonomian negara dari korupsi timah PT Timah di Bangka Belitung itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi